Aparat
kepolisian kian gencar meningkatkan upaya penegakan hukum sekaligus
mempromosikan penggunaan software berlisensi untuk perusahaan. Penegakan hukum
dilakukan bekerja sama dengan BSA The Software Alliance.
Menurut
studi yang diterbitkan BSA-IDC tentang software bajakan, tingkat pembajakan di
Indonesia pada tahun 2011 mencapai 86%. Ini mempunyai nilai komersial setara
USD 1,4 miliar.
Baru-baru
ini, penegakan hukum dilakukan di kawasan industri di wilayah Subang, Bogor dan
Cikarang. Pada Maret 2013, BSA berhasil menertibkan sekitar 20 perusahaan,
memeriksa lebih dari 400 perangkat komputer dan menyita software tidak
berlisensi senilai USD 177.018 atau sekitar Rp 1,7 miliar yang dimiliki Adobe,
Autodesk, Microsoft, dan Symantec.
Dalam
keterangannya, BSA menyebutkan, perusahaan-perusahaan yang menggunakan
perangkat lunak tersebut tercatat bergerak di bidang industri garmen dan
tekstil, suku cadang otomotif, kimia, percetakan dan industri pakan ternak.
"Sebagai
daerah industri yang berkembang, Subang menyadari bahwa hal pertama yang harus
dilakukan untuk membangun produk bereputasi baik, adalah dengan mematuhi
peraturan," ujar AKBP Chiko Ardiwiatto, Kapolres Subang.
Dikatakannya,
bagi perusahaan, menggunakan software berlisensi akan memberikan keuntungan
serta meningkatkan produktivitas serta keamanan pada jaringan komputer dan
data.
Sementara
itu, Zain Adnan Kepala Perwakilan BSA di Indonesia menyebutkan, pembajakan
software adalah sebuah masalah serius yang tidak hanya menghambat pertumbuhan
ekonomi suatu negara, namun juga merugikan industri perangkat lunak yang dapat
digunakan untuk menciptakan lapangan kerja baru, atau diinvestasikan kembali
dalam bentuk riset dan pengembangan.
"Banyak
pelaku bisnis yang kurang memahami pentingnya menggunakan software berlisensi,
sehingga menempatkan bisnis mereka dalam risiko hukum dan mempertaruhkan
kualitas produknya," ujarnya.
Ironisnya,
banyak juga pelaku bisnis yang secara terbuka menggunakan software tidak
berlisensi. Alasannya, menekan harga dianggap lebih penting dibandingkan
terkena sanksi hukum.
Like:
EbyCom Technology
Artikel Terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan isi komentar Anda pada kolom komentar di bawah ini atau dengan kolom komentar Facebook pada bagian atas ini.
Berkomentarlah dengan sehat! Dilarang membuat komentar dengan isi yang mengandung spam, sara, pornografi, politik, iklan, dan diluar norma yang berlaku. Thanks.