Kamis, 11 Juli 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Konsep HaKI

·         Hak:  kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
·         Kekayaan: hal” yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
·         Kekayaan intelektual: kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra). - dihasilkan atas kemampuan intelektual: pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis


Lingkup Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

·         Hak Kekayaan Intelektual didefinisikan  sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
·         Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti  karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll.
·         HaKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.

Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual

a.    Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas
Artinya setelah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
b.    Bersifat eksklusif dan mutlak
Maksudnya bahwa hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya  untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya .

Bentuk-Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual
·         Penemuan
·         Desain Produk
·         Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
·         Nama dan Merek Usaha
·         Know-How & Informasi Rahasia
·         Desain Tata Letak IC
·         Varietas Baru Tanaman

Tujuan Penerapan Haki
1.    Antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain
2.    Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
3.    Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia

Peraturan Perundang-undangan HaKI di Indonesia
1.    UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.    UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3.    UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4.    UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5.    UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6.    UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.    UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Karya Cipta Berwujud dalam Kelompok HaKI

1.    Hak Cipta (Copyright)
2.    Hak Kekayaan Industri :
·         Paten (Patent)
·         Merek (Trademark)
·         Rahasia Dagang (Trade Secrets)
·         Desain Industri (Industrial Design)
·         Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

1. Hak Cipta (Copy Right)

Apa itu Hak Cipta ?
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Siapa Pemegang Hak Cipta ?
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari si pencipta.

Apa itu Ciptaan ?
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai nilai keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Apakah suatu ciptaan perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan Hak Cipta ?
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Untuk lebih baiknya dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

Ciptaan apa saja yang dapat dilindungi oleh UU Hak Cipta?
·    Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
·         Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
·         Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
·         Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
·         Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
·     Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
·         Arsitektur
·         Peta
·         Seni Batik
·         Fotografi
·         Sinematografi
·  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Apakah yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan ?
·         Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
·         Ciptaan yang tidak orisinil.
·         Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata.
·         Ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
·         Ketentuan yang diatur dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC).

Berapa lama perlindungan atas suatu ciptaan ?
·         Perlindungan atas suatu ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
·         Jika pencipta lebih dari 1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup ditambah 50 tahun pencipta terakhir meninggal dunia.
·         Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

2. Paten (Patent)

Apa itu Paten ?
Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).

Apakah yang dimaksud dengan inventor ?
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).

Siapakah pemegang Paten ?
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Apakah yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan ?
Yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan.

Pengungkapan suatu hasil penelitian atau penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
·         Melalui penguraian teknik dengan tulisan  yang dipublikasikan.
·         Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum.
·         Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.

Ada berapa macam sistem pendaftaran Paten ?
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten, yaitu :
·         Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan.
·         Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan

Sistem apa yang dianut oleh pemerintah Indonesia ?
Dalam memberikan hak paten kepada pengusul, pemerintah Indonesia mengacu pada sistem First to File.

Apakah yang dimaksud dengan klaim itu ?
Klaim adalah bagian terpenting dari suatu invensi (penemuan) yang dimintakan  perlindungan, dan di dalam klaim diungkapkan semua kelebihan teknik dari invensi tersebut.

Apa perbedaan antara Paten dengan Paten sederhana (Utility Models) ?
No
Uraian
Paten
Paten Sederhana
1.
Yang diperiksa
Kebaruan (novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri
Kebaruan (novelty)
2
Masa Berlaku
20 tahun, terhitung sejak penerimaan permintaan paten
10 tahun, terhitung sejak tanggal pemberian paten
3
Jumlah Klaim
1 (satu) atau lebih dari satu
1 (satu)


Penemuan apa saja yang tidak dapat diberikan perlindungan paten ?
Yang tidak dapat diberikan perlindungan paten adalah (UU Paten, pasal 7) :
  • Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Contoh : Bahan peledak.
  • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
  • Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  • Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis

Apakah suatu inovasi yang akan didaftarkan harus dihasilkan dari kegiatan penelitian atau pengembangan terlebih dahulu ?
Ya, suatu invensi yang akan dimintakan perlindungan hak paten terlebih dahulu harus melalui proses penelitian dan pengembangan

Apakah yang harus dilakukan inventor (penemu) sebelum mengajukan permintaan paten ?
·         Melakukan penelusuran (searching) informasi paten di beberapa Website, antara lain :
-       http://www.dgip.go.id
-       http://www.uspto.gov
-       http://www.jpo.gov
-       http://www.epo.gov

·       Melakukan analisa, apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dibandingkan dengan invensi terdahulu.
·         Mengambil Keputusan
Jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai kebaruan dari pada invensi terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian biaya pendaftaran paten


3. Merek (Trademark)

Apa merek itu ?
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa

Siapakah yang dapat mendaftarkan merek?
Yang dapat mendaftarkan merek adalah :
·         Perorangan
·         Beberapa orang (pemilikan bersama)
·         Badan hukum

Apa fungsi merek ?
Merek berfungsi sebagai :
  • Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya
  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dari produk orang lain atau badan hukum lainnya
Berapa lama jangka waktu perlindungan merek ?
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.


4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)

Apakah Rahasia Dagang itu ?
Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

Apa unsur-unsur dari Rahasia Dagang ?
Unsur dari rahasia dagang adalah :
  • Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
  • Mempunyai nilai ekonomi
  • Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan
Ketiga unsur tersebut harus ada dalam rahasia dagang.

Sebagai contoh rahasia dagang adalah :
Pabrik Coca Cola sangat dikenal atas produk minuman yang telah mendunia dan disukai oleh kawula muda dan orang tua. Untuk dapat terus berproduksi sampai saat ini resep atau formula dari Coca Cola tidak diketahui oleh umum .

Apakah hak dari pemilik rahasia dagang ?
  • Menggunakan sendiri rahasia dagang yang  dimilikinya
  • Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Apakah rahasia dagang perlu didaftarkan ke Ditjen HAKI?
Tidak, tetapi jika akan dilakukan pengalihan hak harus ada dokumen pengalihan hak dan dicatatkan pada Ditjen HAKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang. Apabila tidak dicatatkan pada Ditjen HAKI tidak berakibat hukum pada pihak ketiga

Berapa lama jangka waktu yang diberikan untuk rahasia dagang ?
Jangka waktu untuk hak rahasia dagang tidak terbatas, sepanjang rahasia itu dipegang oleh pemiliknya


5. Desain Industri (Industrial Design)

Apakah desain industri ?
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan

Apakah yang dimaksud  Hak Desain Industri ?
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut

Siapakah yang disebut dengan pendesain ?
Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain  industri

Berapa lama jangka waktu perlindungan desain industri ?
Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan


6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)

Apakah Sirkuit Terpadu itu ?
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik

Apakah Desain Tata Letak itu ?
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu

Apa saja yang mendapat perlindungan Hak Desain tata Letak Sirkuit Terpadu ?
Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinil. Desain tata letak sirkuit terpadu dinyatakan orisinil apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat desain tata letak sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.

Berapa lama jangka waktu perlindungan desain tata letak sirkuit Terpadu ?
  • Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan adalah 10 tahun.
  • Jika desain tata letak sirkuit terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi komentar Anda pada kolom komentar di bawah ini atau dengan kolom komentar Facebook pada bagian atas ini.
Berkomentarlah dengan sehat! Dilarang membuat komentar dengan isi yang mengandung spam, sara, pornografi, politik, iklan, dan diluar norma yang berlaku. Thanks.