Konsep HaKI
·
Hak:
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
·
Kekayaan:
hal” yang
bersifat ciri yang menjadi milik orang.
·
Kekayaan
intelektual: kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang
teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra). - dihasilkan atas kemampuan
intelektual: pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga,
waktu dan biaya untuk memperoleh "produk" baru dengan landasan kegiatan
penelitian atau yang sejenis
Lingkup Hak Kekayaan Intelektual
(HaKI)
·
Hak Kekayaan Intelektual
didefinisikan sebagai suatu perlindungan
hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun
badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya
cipta (berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak
individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu
temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
·
Karya cipta yang
berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk
perlindungan hukum yaitu seperti karya
kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset,
penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama
usaha, dll.
·
HaKI juga merupakan
suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan teknologi, ilmu
pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan terhadap barangnya
melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi
HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai
komersial atau nilai ekonomi.
Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual
a.
Mempunyai jangka waktu
tertentu atau terbatas
Artinya setelah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut
akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa
perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
b.
Bersifat
eksklusif dan mutlak
Maksudnya bahwa hak tersebut dapat dipertahankan
terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak
monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan
melarang siapapun tanpa persetujuannya
untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya .
Bentuk-Bentuk (Karya)
Kekayaan Intelektual
·
Penemuan
·
Desain
Produk
·
Literatur,
Seni, Pengetahuan, Software
·
Nama
dan Merek Usaha
·
Know-How
& Informasi Rahasia
·
Desain
Tata Letak IC
·
Varietas
Baru Tanaman
Tujuan Penerapan Haki
1.
Antisipasi
kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain
2.
Meningkatkan
daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
3.
Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan
strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia
Peraturan Perundang-undangan HaKI di
Indonesia
1.
UU
No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.
UU
No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3.
UU
No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4.
UU
No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5.
UU
No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6.
UU
No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.
UU
No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Karya Cipta Berwujud
dalam Kelompok HaKI
1.
Hak
Cipta (Copyright)
2.
Hak
Kekayaan Industri :
·
Paten (Patent)
·
Merek (Trademark)
·
Rahasia Dagang (Trade Secrets)
·
Desain Industri (Industrial Design)
·
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
·
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
1. Hak Cipta (Copy Right)
Apa itu Hak Cipta ?
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Siapa Pemegang Hak Cipta
?
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta
sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari si
pencipta.
Apa itu Ciptaan ?
Ciptaan adalah hasil setiap karya
pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai nilai keaslian dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.
Apakah suatu ciptaan
perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan Hak Cipta ?
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan
suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Untuk lebih baiknya dianjurkan
pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk mendaftarkan ciptaannya, karena
Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Ciptaan apa saja yang dapat
dilindungi oleh UU Hak Cipta?
· Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
·
Ceramah, kuliah, pidato
dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
·
Alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
·
Ciptaan lagu atau musik
dengan atau tanpa teks.
·
Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
· Seni rupa dengan segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase dan seni terapan.
·
Arsitektur
·
Peta
·
Seni Batik
·
Fotografi
·
Sinematografi
· Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
Apakah yang tidak dapat
didaftarkan sebagai Ciptaan ?
·
Ciptaan di luar bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
·
Ciptaan yang tidak
orisinil.
·
Ciptaan yang tidak diwujudkan
dalam suatu bentuk yang nyata.
·
Ciptaan yang sudah
merupakan milik umum.
·
Ketentuan yang diatur
dalam pasal 13 UU tentang Hak Cipta (UUHC).
Berapa lama perlindungan
atas suatu ciptaan ?
·
Perlindungan atas suatu
ciptaan berlaku selama pencipta hidup dan ditambah 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia.
·
Jika pencipta lebih dari
1 orang, maka hak tersebut diberikan selama hidup ditambah 50 tahun pencipta
terakhir meninggal dunia.
·
Hak Cipta atas ciptaan
program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil
pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
2. Paten (Patent)
Apa itu Paten ?
Paten adalah hak khusus yang
diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk
lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU
tentang Paten).
Apakah yang dimaksud
dengan inventor ?
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).
Siapakah pemegang Paten
?
Pemegang paten adalah inventor
sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam
Daftar Umum Paten.
Apakah yang harus
dihindari sebelum permintaan Paten diajukan ?
Yang harus dihindari sebelum
permintaan Paten diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum
hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan
sebelum permintaan paten diajukan.
Pengungkapan suatu hasil penelitian
atau
penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
·
Melalui penguraian
teknik dengan tulisan yang
dipublikasikan.
·
Melalui penguraian
produk dan atau cara penggunaannya di depan umum.
·
Melalui pameran produk,
dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang
resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia
yang resmi atau diakui sebagai resmi.
Ada berapa macam sistem
pendaftaran Paten ?
Ada 2 macam sistem pendaftaran
paten, yaitu :
·
Sistem First to File adalah suatu sistem yang
memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru
sesuai dengan persyaratan.
·
Sistem First to Invent adalah suatu system yang
memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan
Sistem apa yang dianut
oleh pemerintah
Indonesia ?
Dalam memberikan hak paten kepada
pengusul, pemerintah Indonesia mengacu pada sistem First to File.
Apakah yang dimaksud
dengan klaim itu ?
Klaim adalah bagian terpenting dari
suatu invensi (penemuan) yang dimintakan perlindungan, dan di
dalam klaim diungkapkan semua kelebihan teknik dari invensi tersebut.
Apa perbedaan antara
Paten dengan Paten sederhana (Utility Models) ?
No
|
Uraian
|
Paten
|
Paten Sederhana
|
1.
|
Yang diperiksa
|
Kebaruan (novelty), langkah
inventif, dapat diterapkan dalam industri
|
Kebaruan (novelty)
|
2
|
Masa Berlaku
|
20 tahun, terhitung sejak
penerimaan permintaan paten
|
10 tahun, terhitung sejak tanggal pemberian paten
|
3
|
Jumlah Klaim
|
1 (satu) atau lebih dari satu
|
1 (satu)
|
Penemuan apa saja yang
tidak dapat diberikan perlindungan paten ?
Yang tidak dapat diberikan
perlindungan paten adalah (UU Paten, pasal 7) :
- Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Contoh : Bahan peledak.
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis
Apakah suatu inovasi
yang akan didaftarkan harus dihasilkan dari kegiatan penelitian atau
pengembangan terlebih dahulu ?
Ya, suatu invensi yang akan
dimintakan perlindungan hak paten terlebih dahulu harus melalui proses
penelitian dan pengembangan
Apakah yang harus
dilakukan inventor (penemu) sebelum mengajukan permintaan paten ?
· Melakukan analisa,
apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan untuk mendapat
perlindungan hak paten dibandingkan dengan invensi terdahulu.
·
Mengambil Keputusan
Jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai kebaruan dari pada invensi
terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dan
jika tidak seyogyanya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian biaya
pendaftaran paten
3. Merek (Trademark)
Apa merek itu ?
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa
Siapakah yang dapat mendaftarkan merek?
Yang dapat mendaftarkan merek adalah
:
·
Perorangan
·
Beberapa orang
(pemilikan bersama)
·
Badan hukum
Apa fungsi merek ?
Merek berfungsi sebagai :
- Menunjukan barang/jasa yang
dihasilkan
- Sebagai jaminan atas mutu
barangnya
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dari produk orang lain atau badan hukum lainnya
Berapa lama jangka waktu
perlindungan merek ?
Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
4. Rahasia Dagang (Trade
Secrets)
Apakah Rahasia Dagang
itu ?
Rahasia dagang adalah informasi di
bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemiliknya.
Apa unsur-unsur dari
Rahasia Dagang ?
Unsur dari rahasia dagang adalah :
- Adanya informasi bisnis dan
teknologi yang dirahasiakan
- Mempunyai nilai ekonomi
- Adanya upaya untuk menjaga
kerahasiaan
Ketiga unsur tersebut harus ada
dalam rahasia dagang.
Sebagai contoh rahasia dagang
adalah :
Pabrik Coca Cola sangat dikenal atas
produk minuman yang telah mendunia dan disukai oleh kawula muda dan orang tua.
Untuk dapat terus berproduksi sampai saat ini resep atau formula dari Coca Cola
tidak diketahui oleh umum .
Apakah hak dari pemilik
rahasia dagang ?
- Menggunakan sendiri rahasia
dagang yang dimilikinya
- Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Apakah rahasia dagang
perlu didaftarkan ke Ditjen HAKI?
Tidak, tetapi jika akan dilakukan
pengalihan hak harus ada dokumen pengalihan hak dan dicatatkan pada Ditjen HAKI
dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang. Apabila tidak
dicatatkan pada Ditjen HAKI tidak berakibat hukum pada pihak ketiga
Berapa lama jangka waktu
yang diberikan untuk rahasia dagang ?
Jangka waktu untuk hak rahasia
dagang tidak terbatas, sepanjang rahasia itu dipegang oleh pemiliknya
5. Desain Industri
(Industrial Design)
Apakah desain industri ?
Desain industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri
atau kerajinan tangan
Apakah yang
dimaksud Hak Desain Industri ?
Hak desain industri adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
Siapakah yang disebut
dengan pendesain ?
Pendesain adalah seseorang atau
beberapa orang yang menghasilkan desain
industri
Berapa lama jangka waktu
perlindungan desain industri ?
Perlindungan terhadap hak desain industri
diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
6. Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
Apakah Sirkuit Terpadu
itu ?
Sirkuit terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang
sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik
Apakah Desain Tata Letak
itu ?
Desain tata letak adalah kreasi
berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian
atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi
tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu
Apa saja yang mendapat
perlindungan Hak Desain tata Letak Sirkuit Terpadu ?
Hak desain tata letak sirkuit
terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinil. Desain
tata letak sirkuit terpadu dinyatakan orisinil apabila desain tersebut
merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat desain tata letak
sirkuit terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para
pendesain.
Berapa lama jangka waktu
perlindungan desain tata letak sirkuit Terpadu ?
- Perlindungan terhadap hak
desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada pemegang hak sejak
pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun,
atau sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan adalah 10 tahun.
- Jika desain tata letak sirkuit terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi
Artikel Terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan isi komentar Anda pada kolom komentar di bawah ini atau dengan kolom komentar Facebook pada bagian atas ini.
Berkomentarlah dengan sehat! Dilarang membuat komentar dengan isi yang mengandung spam, sara, pornografi, politik, iklan, dan diluar norma yang berlaku. Thanks.