Selasa, 14 Mei 2013

E-KTP Hanya Bisa di PhotoCopy Satu Kali

ilustrasi e-ktp
Ilustrasi E-KTP
[NEWS]
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP.
Oleh karena itu, baik instansi pemerintah dan instansi swasta pun berkewajiban menggunakan card reader bagi yang membutuhkan data dalam setiap E-KTP itu.

Mendagri pun mengingatkan, semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013. Pasalnya, KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi sehingga e-KTP yang ada tak boleh di fotokopi.

Mendagri menyebutkan, bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.

Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri seperti dikutip setkab.go.id.
Atas keadaan itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Melalui Surat Edaran itu, Mendagri meminta agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat) dapat dimanfaatkan secara efektif.


Surat edaran Menteri Dalam Negeri menjelaskan chip e-KTP akan rusak jika di stapler dan di pres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK). Untuk itu, e-KTP cukup di fotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya. Untuk pengganti e-KTP dalam pengurusan berbagai administrasi, cukup dicatat NIK dan nama lengkap saja.


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi komentar Anda pada kolom komentar di bawah ini atau dengan kolom komentar Facebook pada bagian atas ini.
Berkomentarlah dengan sehat! Dilarang membuat komentar dengan isi yang mengandung spam, sara, pornografi, politik, iklan, dan diluar norma yang berlaku. Thanks.