Jumat, 31 Mei 2013

Pendiri Megaupload Dapatkan Kembali Data yang Disita


Kim Dotcom
Kim Dotcom
NEWS

Pendiri Megaupload, Kim Dotcom sedikit demi sedikit mulai mendapatkan haknya. Pengadilan Selandia Baru memutuskan pendiri Megaupload ini berhak mengakses semua data yang semula disita tim kepolisian. 

Seperti diketahui, Kim ditangkap di Selandia Baru setelah Megaupload resmi ditutup Januari 2012. Penangkapan dilakukan dengan alasan situs berbagi file miliknya ini dianggap melanggar hak cipta.

Malangnya, pengguna Megaupload ikut kena getahnya. Semua data milik pengguna yang ada di dalamnya tidak bisa dikembalikan. Pasalnya, sejak Megaupload dianggap melanggar hukum, semua data disita dan menjadi properti milik pemerintah Amerika Serikat (AS).


Ilustrasi
Ilustrasi
Jika si pengguna sangat menginginkan datanya dikembalikan, mereka memerlukan bantuan pengacara dan membayar sejumlah uang. Megaupload tercatat memiliki 1.103 server dan menyimpan sekitar 28 petabyte data. 

Nah, dengan keputusan pengadilan Selandia Baru tersebut, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (31/5/2013), kepolisian diharuskan memberikan salinan bukti yang dianggap relevan dengan penyelidikan AS. Ini termasuk dokumen yang diteruskan ke Biro Investigasi Federal. 

Semua barang bukti yang disita dalam penggerebekan, termasuk komputer, harddrive, file, dan materi lain yang tidak relevan, harus dikembalikan kepada Kim Dotcom selaku si pemilik situs.

Sumber: Inet

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi komentar Anda pada kolom komentar di bawah ini atau dengan kolom komentar Facebook pada bagian atas ini.
Berkomentarlah dengan sehat! Dilarang membuat komentar dengan isi yang mengandung spam, sara, pornografi, politik, iklan, dan diluar norma yang berlaku. Thanks.