Rabu, 03 Juli 2013

Peraturan Penyelenggaraan TV Digital Diganjal MA

Ilustrasi TV Digital
Ilustrasi
NEWS
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku belum menerima salinan tentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital. "Kami belum terima salinannya. Kami tunggu sampai kami terima petikannya karena kami tidak mau berandai-andai. Sekarang kami wait and see, dan so far masih jalan," jelas Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, di Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA kabarnya telah membatalkan Permenkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital sesuai permohonan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI). Putusan yang mengantongi nomor perkara 38 P/HUM/2012 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Imam Soebchi dengan hakim anggota Dr Supandi dan Dr Harry Djatmiko. Putusan tersebut diketok pada 3 April 2013 lalu.

Permenkominfo untuk Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) tersebut berisi 22 pasal yang mengatur soal TV Digital. Peraturan ini mengatur soal lembaga penyiaran, wilayah dan zona layanan, tata cara dan syarat perizinan, penggunaan komponen dalam negeri, pelaksanaan simulcast, perizinan berjalan hingga saksi administratif.

Sumber: inet.detik.com

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan isi komentar Anda pada kolom komentar di bawah ini atau dengan kolom komentar Facebook pada bagian atas ini.
Berkomentarlah dengan sehat! Dilarang membuat komentar dengan isi yang mengandung spam, sara, pornografi, politik, iklan, dan diluar norma yang berlaku. Thanks.